WARTA KOTA, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada tahun 2018 menargetkan pendapatan atau retribusi dari biaya pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada di Tangsel mengalami kenaikan.
Untuk tahun 2018 ini retribusi sebesar pemakaman ditargetkan sebesar Rp. 200 juta.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Pemakaman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tangerang Selatan, Nazmudin.
Ia menjelaskan target ini mengalami kenaikan sebesar Rp. 50 juta dari tahun sebelumnya.
?Tahun 2017 target retribusi sebesar Rp.150 juta dan tahun ini menjadi Rp. 200 juta,? ujar Nazmudin, Kamis (5/4/2018).
Hingga bulan Maret 2018 kemarin, retribusi pemakaman yang sudah masuk ke kas daerah sebesar Rp. 78.425.000 juta dari target sebesar Rp. 200 juta atau sudah sebesar 39 persen.
Obarudin selaku Staf Pemakaman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, menyebut retribusi ini diberlakukan terhadap tujuh TPU di Kota Tangsel. Biaya retibusi itu Rp 100.000 - Rp 250.000 per tiga tahun.
Retribusi itu akan dikenakan saat mulai pemakaman. Jika pada awal pemakaman dikenakan Rp100.000 - Rp. 250.000, maka untuk perpanjang tahun ketiga dipungut biaya sebesar Rp.150.000.
?Target kami mengalami kenaikan, namun sayangnya kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi ini masih minim, sehingga kami selalu mengingatkan kepada ahli waris untuk pungutan biaya retribusi yang sudah tertuang dalam perda daerah,? katanya.
Biaya retribusi yang ada di Tangsel berbeda-beda sesuai dengan blok. Untuk Blok A sebesar Rp 250 ribu/petak/3 tahun, untuk Blok B sebesar Rp 200 ribu/petak/3 tahun, Blokc C sebesar Rp 100 ribu/petak/3 tahun, dan Blok D sebesar 100 ribu/petak/3 tahun. (dik)