SOSIALISASI MITIGASI BENCANA DI PERUMAHAN ATAU PERMUKIMAN KOTA TANGERANG SELATAN

Admin 2023-11-29 Berita


SYARAT POKOK RUMAH SEDERHANA AMAN

  • Kualitas Bahan Bangunan yang baik
  • Keberadaan dan dimensi struktur yang sesuai
  • Seluruh Elemen struktur utama tersambung dengan baik
  • Mutu Material dan Pengerjaan yang baik

TIPS

  • Tidak menggunakan material asbes karena berbahaya untuk kesehatan
  • Tidak menggunakan material kayu sebagai rangka atap dan penutup atap karena berpotensi lapuk seiring umur
  • Bangunan terutama pondasi tidak berdiri diatas tanah urugan
  • Tidak mendirikan bangunan di daerah rawan bencana (dekat tebing, dekat Sungai)


Bantuan Perbaikan Rumah bagi Korban Bencana

  • Penetapan Status Bencana Daerah oleh Kepala Daerah atau Laporan Kejadian Bencana oleh BPBD
  • Pelaksanaan pemberian bantuan oleh Dinas diberikan paling cepat pada tahun n+1 atau pasca masa tanggap darurat setelah proposal diterima oleh Dinas
  • Bantuan yang diberikan berupa bantuan stimulan perbaikan rumah bagi korban bencana sesuai dengan hasil identifikasi dan verifikasi tingkat kerusakan

Syarat Penerima Bantuan

  • Memiliki kartu tanda penduduk Daerah;
  • Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau Masyarakat Miskin;
  • Ukuran tanah dikuasai maks 120 m² dibuktikan dengan legalitas kepemilikan tanah/bangunan yang sah;
  • Tidak memiliki aset lahan, rumah atau bangunan lainnya;

Bersedia membuat surat pernyataan yang menyatakan:

  • Belum pernah menerima bantuan urusan perumahan dalam bentuk uang atau barang untuk meningkatkan kualitas rumah dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Tangerang Selatan atau lembaga lain;
  • Status rumah dan tanah tidak dalam sengketa;
  • Bersedia untuk menerima bantuan dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan sesuai dengan ketentuan dan peraturan; dan
  • Bersedia menghuni rumah hasil perbaikan dan tidak akan menyewakan atau menjual rumah kepada pihak lain dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

sumber: Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Bidang Perumahan)

TAUTAN