1. LATAR BELAKANG PEKERJAAN
Dasar hukum pelaksanaan penanganan kawasan kumuh di kecamatan pondok aren adalah keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor : 653/Kep.352-Huk/2021 tentang Lokasi Perumahan kumuh dan permukiman kumuh Kota Tangerang Selatan.
2. PENATAAN KAWASAN KUMUH TAHUN ANGGARAN 2024
- Penataan Kawasan Kumuh Kelurahan Jelupang (3,99 Ha)
- Penataan Kawasan Kumuh Kelurahan Muncul (6,36 Ha)
- Penataan Kawasan Kumuh Kelurahan Kedaung (2,42 Ha)
- Penataan Kawasan Kumuh Kelurahan Cilenggang (2,64 Ha)
- Penataan Kawasan Kumuh Kelurahan Lengkong Gudang Timur (1,26 Ha)
- Penataan Kawasan Kumuh Kelurahan Rawa Mekar Jaya dan Buaran (8,64 Ha)
3. GAMBARAN UMUM PEKERJAAN
Penanganan Kawasan Kumuh Kelurahan Cilenggang
Nilai Kontrak : Rp. 5.847.914.200,-
Luas Penanganan : 2,64 Ha
Lokasi Penanganan : RT.05 RW.02 dan RT.11 RW.04
Item Pekerjaan :
1.Pekerjaan Saluran Udith (494 m)
2.Pekerjaan Sumur Resapan (16 Titik)
3.Pekerjaan Jalan Paving (1,651 m2)
4.Pekerjaan Vertikal Garden (21 Set)
5.Pekerjaan PJU Solar Cell (100 Set)
6.Cermin Cembung (14 unit)
6.Pekerjaan Tempat Sampah (221 unit)
7.Pekerjaan Alat Pemadam Kebakaran (75 unit)
8.Pekerjaan Gapura (3 unit)
9.Pekerjaan Perbaikan Gapura
sumber: Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Bidang Permukiman)