PEMBERITAHUAN RENCANA PEMBANGUNAN JALAN MARUGA - PUSPEM

Admin 2024-08-21 Berita


PEMBERITAHUAN RENCANA PEMBANGUNAN JALAN MARUGA - PUSPEM

              Sehubungan dengan rencana pembangunan Jalan Maruga (Maruga-Puspem) yang berlokasi di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

        a.       Maksud dan tujuan rencana pembangunan Jalan Maruga (Maruga-Puspem) ini berdasarkan Amanat Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011-2031 mengamanahkan untuk melaksanakan peningkatan dan pengembangan jaringan Jalan Kota fungsi Kolektor sekunder salah satunya adalah Jalan Maruga menuju PUSPEMKOT Tangerang Selatan dengan lebar ROW (Right of Way) Jalan 24 (duapuluh empat) meter. PUSPEMKOT Tangerang Selatan berdasarkan Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011-2031 berada di PPKI (Pusat Pelayanan Kota) yang memiliki fungsi sebagai pusat pemerintahan, kegiatan pelayanan umum, perdagangan dan jasa skala pelayanan regional dan nasional serta perumahan diarahkan di Kecamatan Ciputat. Untuk mendorong pencapaian target kebijakan, maka rencana pembangunan Pengadaan Tanah Jalan Maruga (Maruga-Puspem) diperlukan agar mendukung tersedianya lebar jalan yang sesuai sehingga dapat menurunkan kemacetan dan meningkatkan volume lalu lintas, serta dapat memaksimalkan kegiatan mobilisasi penyaluran barang dan jasa.


    


       b.         Letak lokasi Jalan Maruga (Maruga-Puspem) adalah sebagai berikut: 

                    ยท          Jalan Maruga Raya menuju PUSPEMKOT Tangerang Selatan berada di wilayah Kampung Maruga RT. 001, RT. 002, RT. 004 dan RT. 006 di RW. 04, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota

                              Tangerang Selatan, dengan batas wilayah sebagai berikut: 

                                o   Sebelah Utara                 : Jalan Ciater Raya

                                o   Sebelah Barat                 : Permukiman dan Lahan Kosong

                                o   Sebelah Selatan            : Permukiman dan Perdagangan dan Jasa

                                o   Sebelah Timur               : Permukiman
    
c.      Tahapan rencana Pengadaan Tanah berupa Perencanaan Pengadaan tanah, Persiapan Pengadaan Tanah, Pelaksanaan Pengadaan Tanah dan Penyerahan Hasil.

d.      Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah akan dilaksanakan secara bertahap dan beberapa bidang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024.

e.      Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pembangunan akan dilaksanakan secara bertahap dan direncanakan dimulai pada tahun 2024.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan banyak terimakasih.


sumber: Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Bidang Pertanahan dan Pemakaman)

TAUTAN