.jpeg.png)
PEMBERITAHUAN RENCANA PEMBANGUNAN JALAN MARUGA - PUSPEM
Sehubungan
dengan rencana pembangunan Jalan Maruga (Maruga-Puspem) yang berlokasi di
Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten,
perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Maksud
dan tujuan rencana pembangunan Jalan Maruga (Maruga-Puspem) ini berdasarkan
Amanat Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011-2031 mengamanahkan untuk melaksanakan
peningkatan dan pengembangan jaringan Jalan Kota fungsi Kolektor sekunder salah
satunya adalah Jalan Maruga menuju PUSPEMKOT Tangerang Selatan dengan lebar ROW
(Right of Way) Jalan 24 (duapuluh empat) meter. PUSPEMKOT Tangerang Selatan berdasarkan
Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011-2031 berada di PPKI (Pusat
Pelayanan Kota) yang memiliki fungsi sebagai pusat pemerintahan, kegiatan
pelayanan umum, perdagangan dan jasa skala pelayanan regional dan nasional
serta perumahan diarahkan di Kecamatan Ciputat. Untuk mendorong pencapaian
target kebijakan, maka rencana pembangunan Pengadaan Tanah Jalan Maruga
(Maruga-Puspem) diperlukan agar mendukung tersedianya lebar jalan yang sesuai
sehingga dapat menurunkan kemacetan dan meningkatkan volume lalu lintas, serta
dapat memaksimalkan kegiatan mobilisasi penyaluran barang dan jasa.

b. Letak
lokasi Jalan Maruga (Maruga-Puspem) adalah sebagai berikut:
ยท
Jalan Maruga Raya menuju PUSPEMKOT Tangerang
Selatan berada di wilayah Kampung Maruga RT. 001, RT. 002, RT. 004 dan RT. 006
di RW. 04, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota
Tangerang Selatan, dengan
batas wilayah sebagai berikut:
o
Sebelah Utara :
Jalan Ciater Raya
o
Sebelah Barat :
Permukiman dan Lahan Kosong
o
Sebelah Selatan :
Permukiman dan Perdagangan dan Jasa
o
Sebelah Timur :
Permukiman
c. Tahapan
rencana Pengadaan Tanah berupa Perencanaan Pengadaan tanah, Persiapan Pengadaan
Tanah, Pelaksanaan Pengadaan Tanah dan Penyerahan Hasil.
d. Perkiraan
jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah akan dilaksanakan secara bertahap dan
beberapa bidang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024.
e. Perkiraan
jangka waktu pelaksanaan Pembangunan akan dilaksanakan secara bertahap dan
direncanakan dimulai pada tahun 2024.
Demikian
pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan banyak terimakasih.