
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan
Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Aries Kurniawan
mewajibkan kepada para pengembang yang ada di wilayahnya untuk segera melakukan
penyerahan lahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Daerah.
Hal tersebut ditegaskan olehnya di sela-sela kesibukannya
dalam menjalankan aktivitas di Perkantoran Lengkong Wetan, Serpong, Tangsel,
Selasa (3/12/2024). "Kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 56 ayat (1)
Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman," tegas Aries.
Lebih rinci Aries menerangkan, luas lahan PSU pada perumahan
untuk rumah tapak paling sedikit adalah 40 persen dari luas lahan perumahan
yang dikembangkan. "Penyerahan PSU tersebut untuk menjamin keberlanjutan
pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan," kata Aries.
Aries menjelaskan, penyerahan PSU harus memenuhi persyaratan umum serta persyaratan teknis. "Persyaratan umumnya, antara lain dokumen perizinan dan spesifikasi teknis bangunan dan surat pelepasan hak atas tanah dari pengembang kepada pemda. Kemudian adapun persyaratan teknisnya, yakni berupa dokumen perencanaan PSU," paparnya.
Terpisah, Kepala Bidang PSU Disperkimta Kota Tangsel, Muhammad Firdaus menyampaikan, serah terima PSU sepanjang 2024 telah dilakukan pada beberapa perumahan. "Di antaranya perumahan Synthesis Homes berupa jalan, saluran, sarana RTH dan Non RTH serta PJU, perumahan Vila Dago Pamulang berupa jalan, saluran, sarana RTH dan non RTH serta perumahan Harmony Residence berupa sarana pemakaman," paparnya.
Untuk itu, Firdaus pun mengimbau kepada para pengembang
untuk segera menyerahkan kewajibannya tersebut. "Diharapkan segera dapat
menyerahkan lahan PSU kepada Pemkot Tangsel sebagai kewajiban pengembang dalam
penyelenggaraan perumahan," tutup Firdaus.
sumber: Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Bidang PSU)