DISPERKIMTA TANGSEL TARGETKAN 386 UNIT RTLH UNTUK DIPERBAIKI TAHUN 2025

Admin 2025-09-02 Berita

Perwal 110/2022: Panduan Lengkap Syarat dan Prioritas Penerima Bantuan Rumah Layak Huni Tangsel


Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) menargetkan 386 unit rumah tidak layak huni (RTLH) untuk diperbaiki sepanjang tahun 2025.


KRITERIA RUMAH TIDAK LAYAK HUNI :


Berdasarkan Perwal 110/2022, rumah yang masuk kategori RTLH adalah:

• Tidak memenuhi keselamatan bangunan (rapuh, rawan, ambruk, atau membahayakan penghuni).

• Tidak memenuhi kesehatan penghuni (minim ventilasi, pencahayaan, sanitasi, atau sarana MCK).

• Tidak mencukupi luas minimum bangunan untuk dihuni secara layak.


SYARAT PENERIMA MANFAAT BEDAH RUMAH :


Adapun warga yang dapat mengajukan perbaikan rumah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Memiliki e-KTP Tangsel dan berdomisili di wilayah Tangsel.

2. Berpenghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD), atau terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Memiliki tempat tinggal tetap yang tidak layak huni di atas tanah milik pribadi dengan luas maksimal 120 m², dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.

4. Tidak memiliki aset lahan atau bangunan lain.

5. Belum pernah menerima bantuan perbaikan RTLH dari pemerintah maupun lembaga lain.

6. Mengajukan permohonan resmi melalui RT/RW atau BKM, Musrenbang, pokok pikiran DPRD, atau langsung ke Dinas Perkimta.


Selain itu, calon penerima bantuan diprioritaskan bagi warga yang sudah berkeluarga, berusia di atas 50 tahun, serta penyandang disabilitas yang tidak produktif.

“Rumah yang layak bukan hanya tempat tinggal, tapi juga penopang kualitas hidup keluarga. Itulah yang ingin kami hadirkan bagi warga Tangsel,” ujar Aries (Kadis Perkimta).

sumber: Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Bidang Permukiman)

TAUTAN