SOSIALISASI MITIGASI BENCANA DI PERUMAHAN ATAU PERMUKIMAN KOTA TANGERANG SELATAN.
SYARAT POKOK RUMAH SEDERHANA AMAN
- Kualitas Bahan Bangunan yang baik
- Keberadaan dan dimensi struktur yang sesuai
- Seluruh Elemen struktur utama tersambung dengan baik
- Mutu Material dan Pengerjaan yang baik.
TIPS
- Tidak menggunakan material asbes karena berbahaya untuk kesehatan
- Tidak menggunakan material kayu sebagai rangka atap dan penutup atap karena berpotensi lapuk seiring umur
- Bangunan terutama pondasi tidak berdiri diatas tanah urugan
- Tidak mendirikan bangunan di daerah rawan bencana (dekat tebing, dekat Sungai).
Bantuan Perbaikan Rumah bagi Korban Bencana :
- Penetapan Status Bencana Daerah oleh Kepala Daerah atau Laporan Kejadian Bencana oleh BPBD
Pelaksanaan pemberian bantuan oleh Dinas diberikan paling cepat pada tahun n+1 atau pasca masa tanggap darurat setelah proposal diterima oleh Dinas
- Bantuan yang diberikan berupa bantuan stimulan perbaikan rumah bagi korban bencana sesuai dengan hasil identifikasi dan verifikasi tingkat kerusakan.
Syarat Penerima Bantuan :
- Memiliki kartu tanda penduduk Daerah;
- Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau Masyarakat Miskin;
- Ukuran tanah dikuasai maks 120 m² dibuktikan dengan legalitas kepemilikan tanah/bangunan yang sah;
- Tidak memiliki aset lahan, rumah atau bangunan lainnya;
- Bersedia membuat surat pernyataan yang menyatakan:
- Belum pernah menerima bantuan urusan perumahan dalam bentuk uang atau barang untuk meningkatkan kualitas rumah dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Tangerang Selatan atau lembaga lain;
- Status rumah dan tanah tidak dalam sengketa;
- Bersedia untuk menerima bantuan dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan sesuai dengan ketentuan dan peraturan; dan
- Bersedia menghuni rumah hasil perbaikan dan tidak akan menyewakan atau menjual rumah kepada pihak lain dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.