Aktivitas Bidang Perumahan

SOSIALISASI MITIGASI BENCANA DI PERUMAHAN ATAU PERMUKIMAN KOTA TANGERANG SELATAN. SYARAT POKOK RUMAH SEDERHANA AMAN - Kualitas Bahan Bangunan yang baik - Keberadaan dan dimensi struktur yang sesuai - Seluruh Elemen struktur utama tersambung dengan baik - Mutu Material dan Pengerjaan yang baik. TIPS - Tidak menggunakan material asbes karena berbahaya untuk kesehatan - Tidak menggunakan material kayu sebagai rangka atap dan penutup atap karena berpotensi lapuk seiring umur - Bangunan terutama pondasi tidak berdiri diatas tanah urugan - Tidak mendirikan bangunan di daerah rawan bencana (dekat tebing, dekat Sungai). Bantuan Perbaikan Rumah bagi Korban Bencana : - Penetapan Status Bencana Daerah oleh Kepala Daerah atau Laporan Kejadian Bencana oleh BPBD Pelaksanaan pemberian bantuan oleh Dinas diberikan paling cepat pada tahun n+1 atau pasca masa tanggap darurat setelah proposal diterima oleh Dinas - Bantuan yang diberikan berupa bantuan stimulan perbaikan rumah bagi korban bencana sesuai dengan hasil identifikasi dan verifikasi tingkat kerusakan. Syarat Penerima Bantuan : - Memiliki kartu tanda penduduk Daerah; - Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau Masyarakat Miskin; - Ukuran tanah dikuasai maks 120 m² dibuktikan dengan legalitas kepemilikan tanah/bangunan yang sah; - Tidak memiliki aset lahan, rumah atau bangunan lainnya; - Bersedia membuat surat pernyataan yang menyatakan: - Belum pernah menerima bantuan urusan perumahan dalam bentuk uang atau barang untuk meningkatkan kualitas rumah dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Tangerang Selatan atau lembaga lain; - Status rumah dan tanah tidak dalam sengketa; - Bersedia untuk menerima bantuan dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan sesuai dengan ketentuan dan peraturan; dan - Bersedia menghuni rumah hasil perbaikan dan tidak akan menyewakan atau menjual rumah kepada pihak lain dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

TAUTAN